Mengurai Jejak dan Gagasan Ekonomi Islam: Antara Cita Moral dan Realitas Peradaban



ilustrasi, blog from AI


Sebagai bagian dari ilmu sosial, ilmu ekonomi pada dasarnya bertugas menjawab teka-teki mendasar: bagaimana barang dan jasa diproduksi, disirkulasikan, dan dibagi secara adil agar kebutuhan materi manusia dapat terpenuhi—baik hari ini maupun di masa depan.


 

Oleh: Dedi Riswandi & Ahmad Sibawai

(Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat)


Dari Urusan Rumah Tangga Menjadi Urusan Peradaban

Dahulu kala, bangsa Yunani Kuno memaknai kata oikonomia secara amat sederhana: sekadar seni mengelola urusan rumah tangga. Namun, seiring berjalannya sang waktu, populasi berkembang, komunitas melebar, dan negara-bangsa berdiri. Pengertian "ekonomi" pun mengalami lompatan raksasa menjadi tata cara mengelola, memperbanyak, dan mendistribusikan sumber daya kekayaan sebuah masyarakat.


Sebagai bagian dari ilmu sosial, ilmu ekonomi pada dasarnya bertugas menjawab teka-teki mendasar: bagaimana barang dan jasa diproduksi, disirkulasikan, dan dibagi secara adil agar kebutuhan materi manusia dapat terpenuhi—baik hari ini maupun di masa depan.


Namun, di manakah posisi Sistem Ekonomi Islam dalam lanskap ini?


Para ekonom Muslim sepakat bahwa ekonomi Islam dibingkai oleh nilai-nilai spiritual yang berorientasi ganda: duniawi dan ukhrawi. Ia berdiri tegak di atas fondasi filosofis yang kokoh: Tauhid, Khilafah, Ibadah, dan Takaful (saling menanggung), yang kemudian diperkaya oleh Khurshid Ahmad melalui prinsip Rububiyyah, Tazkiyah, dan Mas’uliyyah (akuntabilitas).


Melalui kacamata tauhid, segala sumber daya di alam semesta ini pada hakikatnya milik Allah. Manusia hanyalah pemegang amanah. Karena itu, aktivitas ekonomi tidak bisa dilepaskan dari aturan etis dan moral (uluhiyyah).


Jika Kapitalisme mengagungkan individualisme dan Sosialisme mendewakan kolektivisme, maka Islam menawarkan titik keseimbangan (equilibrium) yang mengedepankan kesatuan, keadilan, serta tanggung jawab sosial.


Ketika Manusia Dipandang Lebih dari Sekadar Homo Economicus

Dalam ekonomi konvensional, manusia sering diposisikan sebagai makhluk rasional egois yang melulu mengejar keuntungan pribadi. Namun, fondasi tauhid dalam Islam memandang manusia secara berbeda. Manusia pada kodrat dasarnya (fitrah) memiliki kasih sayang dan kecenderungan alami untuk saling menolong (altruisme).


Prinsip keadilan dan keseimbangan ini diterjemahkan secara teknis dalam berbagai instrumen. Skema mudharabah (bagi hasil dan risiko), misalnya, menempatkan pemilik modal dan pengelola usaha pada posisi yang sejajar—bukan relasi eksploitatif antara pemodal dan buruh.


Selain itu, konsep kebutuhan dasar manusia dirumuskan kembali berpatokan pada Maqasid al-Syariah (tujuan-tujuan syariat)—sebagaimana dipelopori oleh pemikir klasik seperti Imam Al-Ghazali dan Al-Shatibi.

Namun, ketika ditanya lebih mendalam mengenai bagaimana kerangka operasionalnya, para ekonom Muslim tidak sepenuhnya satu suara. Muncul berbagai mazhab pemikiran, seperti Mazhab Baqir al-Sadr, Mazhab Mainstream, dan Mazhab Alternatif-Kritis—yang semuanya masih terus dinamis memperkaya diskursus ini.


Mendefinisikan Ekonomi Islam: Tiga Wajah Satu Esensi

Untuk memahami istilah "Ekonomi Islam", kita perlu membedah tiga penafsiran utamanya: Misalnya, pertama, klaim bahwa ekonomi islam, Sebagai Ilmu Pengetahuan (Discipline of Science). Di sini kerap muncul Perdebatan Metodologis: apakah ilmu ekonomi Islam bersifat positif (menjelaskan fakta apa adanya) atau normatif (menentukan apa yang seharusnya)?

Dunia akademis Barat memisahkan keduanya secara tegas. Namun, dalam pandangan Islam yang integratif, aspek normatif (nilai/etik) dan positif (fakta empiris) saling berkelindan erat.

Abdul Mannan memandangnya sebagai ilmu sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat berdasarkan nilai Islam.

Umar Chapra dan Dawam Rahardjo menegaskan bahwa ilmu ekonomi Islam adalah studi tentang perilaku manusia dalam mengalokasikan sumber daya yang langka untuk mencapai falah (kesejahteraan hakiki di dunia dan akhirat) sesuai tuntunan syariah.

Kedua, Klaim ekonomi islam, sebagai Sistem Ekonomi (Economic System). Ekonomi Islam dipahami sebagai tatanan, kelembagaan, dan prosedur operasional tertentu. Kehadiran lembaga seperti bank syariah yang beroperasi tanpa bunga (riba) merupakan salah satu wujud nyata dari berjalannya sistem ekonomi ini.

Klaim ketiga, sebagai Realitas Perekonomian Umat (Empirical Reality)

Yakni potret objektif kondisi perekonomian masyarakat Muslim di seluruh dunia—mulai dari kawasan Timur Tengah, Asia Tenggara, hingga komunitas Muslim di negara-negara Barat.


Melacak Akar Sejarah: Dari Klasik hingga Zaman Modern

Secara kebahasaan, istilah al-Iqtishad (yang kini diartikan sebagai ekonomi) sebenarnya merupakan kosa kata modern. Pada masa klasik Islam, fenomena ini lebih dikenal dengan istilah Muamalah. Istilah al-Iqtishad sendiri baru populer di awal abad ke-20 lewat karya cendekiawan Muslim India, Muhammad Iqbal, dalam bukunya Al-Iqtishad (1902).


Meski istilahnya relatif baru, pilar-pilar pemikiran ekonomi Islam sesungguhnya telah ditancapkan oleh para ilmuwan Muslim ternama jauh sebelum ilmu ekonomi modern lahir di Barat: misalnya, Abu Yusuf (731–798 M) menulis tentang perpajakan dan peran ekonomi negara dalam kitab Al-Kharaj. Lalu Al-Ghazali (1059–1111 M) menguraikan evolusi pasar dan fungsi uang. Kemudian, Ibnu Taimiyah (1263–1328 M) membahas konsep harga yang adil (fair price) serta mekanismenya dalam pasar. Dan yang berikutnya, Ibnu Khaldun (1332–1406 M) merumuskan teori pembagian kerja, sirkulasi kekayaan, hingga dinamika populasi dalam mahakaryanya, Muqaddimah.


Memasuki abad ke-20, khususnya pada dekade 1970-an, diskursus ekonomi Islam bertransformasi dari sekadar kajian fiqih hukum menjadi gerakan kelembagaan secara global. Berdirinya Islamic Development Bank (IDB) di Jeddah serta bermunculannya puluhan bank syariah di berbagai belahan dunia—termasuk Bank Muamalat di Indonesia—menjadi bukti bahwa konsep ini memiliki daya tawar praktis di era modern.


Ekonomi Islam yang sejati tentu tidak berhenti pada persoalan larangan bunga bank atau transaksi bagi hasil. Tantangan terbesar bagi para pemikir, akademisi, dan praktisi Muslim hari ini adalah melahirkan karya-karya kreatif dan ijtihad baru yang mampu menyentuh sektor riil


Tantangan Masa Depan: Keluar dari Jaring Perbankan

Meski perkembangan lembaga keuangan syariah terbilang pesat dan diminati oleh berbagai kalangan usahawan, kita patut menyadari satu hal: pemikiran ekonomi Islam saat ini masih terlalu didominasi oleh isu-isu perbankan dan sektor keuangan belaka.


Ekonomi Islam yang sejati tentu tidak berhenti pada persoalan larangan bunga bank atau transaksi bagi hasil. Tantangan terbesar bagi para pemikir, akademisi, dan praktisi Muslim hari ini adalah melahirkan karya-karya kreatif dan ijtihad baru yang mampu menyentuh sektor riil—mulai dari pengetasan kemiskinan, kedaulatan pangan, keadilan distribusi kekayaan, hingga tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.

Komentar