ILUSTRASI, menggunakan AI
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin,
pengurus zakat, para muallaf, orang yang berutang,orang yang berada di jalan Allah dan ibnu sabil” (QS. At-Taubah: 60)
ZAKAT sebagai
kewajiban setiap muslim dan diatur ketentuannya sebagaimana bunyi ayat di atas (baca:
zakat) kerap kali didengar dan disuguhi para penceramah atau mubaligh, lebih-lebih
menjelang hari pelaksanaannya. Meski demikian, zakat serta seluk beluk yang
terkandung di dalamnya bukan tidak layak untuk direnungi kembali.
Posisi zakat memiliki kedudukan penting dalam Islam. Bahkan
disebut-sebut orang yang telah mengeluarkan zakat memiliki banyak keuntungan
atas harta yang dimilikinya. (Al-Mukminun:1 - 4). Di samping bersih dan suci,
harta yang dimilikinya terbebas dari apa yang menjadi bagian/milik sekaligus
hak orang lain,kemudian menjadikannya lebih dekat dengan sang pencipta. Seruan
Tuhan tentang zakat pun banyak terdapat dalam beberapa keterangan lain; baik
hadist maupun konsensus alim-ulama.
Fakta demikian, menunjukkan betapa zakat memiliki arti
yang sedemikian luas. Bukan hanya sebagai pemenuhan rukun Islam (arkan
al-islam), lebih dari itu, ada makna sosial dan keadilan ekonomi
(kesejahteraan) terselip dan sangat penting di dalamnya guna membangun perekonomian
ummat. Pada priode kehidupan rasul zakat merupakan sumber utama pendapatan.
Ciri terpenting masyarakat Islam salah satunya adalah
terbangunnya kesadaran sosial untuk saling menolong, bahu membahu dan saling
mengisi kekurangan agar supaya seseorang ikut merasakan apa yang dirasakan
orang lain dan memperhatikan kepentingan umum sesuai dengan kemampuannya. Islam
menggambarkan suatu masyarakat bagai satu jasad manusia. Sabda rasul saw, “Perumpamaan
seorang mukmin terhadap mukmin lainnya dalam saling mengasihi, saling
menyayangi, saling menyantuni, adalah seperti satu tubuh, apabila satu bagian
dari rubuh itu menderita sakit, seluruh tubuh merasakannya”. (HR Muslim).
Islam mengajarkan kewajiban zakat sebagai rukun Islam
yang mempunyai dimensi moral, sosial dan ekonomi yang perwujudannya sebagai jaminan
sosial. Sistem semacam ini, menurut MA Manan, pemikir ekonomi Islam asal
Bangladesh mengatakan bahwa dalam bidang moral zakat mengikis habis ketamakan
dan keserakahan si kaya. Dalam bidang sosial, zakat berperan sebagai instrumen
khas yang diberikan Islam untuk membumihanguskan kemiskinan, kemelaratan dan berbagai
bentuk keterbelakangan. Sedang dalam bidang ekonomi zakat mencegah penumpukan
harta benda dan kekayaan yang ada pada segelintir orang. Secara moral, seolah
seseorang diseru untuk membangun kepekaan sosial terhadap sesamanya. Fitrah
manusia yang butuh perhatian dan penghargaan menjadi tolok ukur di dalamnya. Si
kaya ada karena si miskin. Seseorang dianggap baik memiliki segalanya karena memang
ada sebagian orang yang serba kekurangan dan jauh dari kemewahan. Dari sini
kita dapat memberikan kesimpulan bahwa Islam membuang jauh sekat dan tabir
penghalang suku, agama dan ras yang membedakannya. Justeru yang membedakannya
adalah ketakwaan.
Secara sosial, dengannya akan terbangun sikap kooperatif
(upaya-ikhtiar) bersama untuk saling membangun diri agar mampu menjalani hidup
lebih baik dan berkualitas. Karena hakikatnya Islam adalah agama yang selalu
mengajarkan ummatnya untuk senantiasa berbenah, berubah guna meningkatkan diri
pribadi dan keluarga meliputi berbagai hal. Sementara pengertian secara
ekonomi, memungkinkan kekayaan dapat
disebarluaskan kepada orang yang layak dan tepat. “dalam kekayaan mereka
terkandung hak para fakir miskin”. Hal ini menggambarkan dengan jelas bahwa
hakikat kepemilikan bukan pada manusia. Sebaliknya manusia hanya menjalankan
amanah Tuhan. Selain itu, dalam bidang ini, akan terbangun harmoni hidup
manusia sebagai individu dan kelompok sosial di sebuah masyarakat dalam
perilaku kehidupan sehari-hari.
Patut untuk dicatat, ketika nabi Muhammad saw membangun
umat dan negara yang berdaulat di Semenanjung Arabia abad ke-7 M yang kemudian
meluas ke seluruh dunia, peran negara dalam mengambil kebijakan prihal zakat
telah dipraktikkan. Pada zaman nabi yang dilanjutkan khalifah pertama dan
khalifah kedua, pemerintah menangani secara langsung pengumpulan dan
pendistribusian zakat dengan mandat kekuasaan yang amanah. Zakat menjadikan
kehidupan umat Islam lebih terjamin. Islam melarang umatnya menjadi
peminta-minta dan merendahkan harga diri karena kemiskinan.
Berkaca kepada khalifah Abu Bakar
Ketika nabi saw wafat, beliau digantikan oleh Abu Bakar.
Abu Bakar adalah contoh terbaik setelah nabi. Posisinya ketika menggantikan
nabi, konon dianggap lemah pada waktu itu, sehingga sebagian kalangan enggan
bahkan tidak mau sama sekali menunaikan kewajiban yang satu ini. Namun Abu
Bakar mampu membaca realitas yang sedang dihadapinya. Tekadnya, adalah ketika
rasul mereka bersedia membayar zakat, sedang di masa saya mereka menolak,
plihan alternatif harus diperangi orang-orang yang membangkang terhadap
kewajiban itu.
Tak ayal, Abu Bakar pun kemudian mengangkat senjata untuk
memerangi para pembangkang itu. Sebagaimana diceritakan, menurutnya persoalan
zakat bukan semata-mata perintah Allah, tetapi juga karena ia “zakat” merupakan
persoalan penegakan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi semua orang.
Sehingga dapat difahami rasa kemanusiaan hal yang paling inti dari zakat. itu
Berangkat dari fenomena di atas, kiranya kita sependapat
bahwa campur tangan pemerintah dalam persoalan zakat sungguh-sungguh tidak
dapat diingkari keberadaannya. Jika zakat dikelola dengan baik dan benar oleh
lembaga yang amanah, pasti akan mengangkat kesejahteraan masyarakat.
Pendistribusian zakat kepada mereka yang berhak (mustahiq) merupakan tindakan
konkrit untuk menimbun jurang kesenjangan antara golongan kaya dan miskin yang
menjadi penghalang terwujudnya keadilan sosial yang dicita-citakan oleh setiap
negara.
Rasa Kasih Sayang
Seruan zakat sudah musti merupakan bagian dari rasa kasih
sayang dari satu individu ke individu lain. Harus jujur diakui memang,
sebagaimana catatan Qamari Anwar (2000) manifestasi kasih sayang tidak harus
bersifat material, akan tetapi dengan memberikan sesuatu yang bermanfaat kepada
orang lain akan lebih menyentuh perasaan orang itu. Karena bagi orang yang tak
berpunya, hal itulah yang amat dibutuhkan. Asalkan pemberian tidak diikuti
dengan perkataan yang mengiris hati. Pemberian yang didasari semangat ketulusan
tanpa pamrih.
(artikel ini pernah dimuat pada 25 Agustus 2011 pada media SUARA NTB)

Komentar
Posting Komentar