SPIRIT SOSIAL ZAKAT

 


ILUSTRASI, menggunakan AI

 

 

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin,

pengurus zakat, para muallaf, orang yang berutang,orang yang berada di jalan Allah dan ibnu sabil” (QS. At-Taubah: 60)

 

ZAKAT sebagai kewajiban setiap muslim dan diatur ketentuannya sebagaimana bunyi ayat di atas (baca: zakat) kerap kali didengar dan disuguhi para penceramah atau mubaligh, lebih-lebih menjelang hari pelaksanaannya. Meski demikian, zakat serta seluk beluk yang terkandung di dalamnya bukan tidak layak untuk direnungi kembali.


Posisi zakat memiliki kedudukan penting dalam Islam. Bahkan disebut-sebut orang yang telah mengeluarkan zakat memiliki banyak keuntungan atas harta yang dimilikinya. (Al-Mukminun:1 - 4). Di samping bersih dan suci, harta yang dimilikinya terbebas dari apa yang menjadi bagian/milik sekaligus hak orang lain,kemudian menjadikannya lebih dekat dengan sang pencipta. Seruan Tuhan tentang zakat pun banyak terdapat dalam beberapa keterangan lain; baik hadist maupun konsensus alim-ulama.


Fakta demikian, menunjukkan betapa zakat memiliki arti yang sedemikian luas. Bukan hanya sebagai pemenuhan rukun Islam (arkan al-islam), lebih dari itu, ada makna sosial dan keadilan ekonomi (kesejahteraan) terselip dan sangat penting di dalamnya guna membangun perekonomian ummat. Pada priode kehidupan rasul zakat merupakan sumber utama pendapatan.   


Ciri terpenting masyarakat Islam salah satunya adalah terbangunnya kesadaran sosial untuk saling menolong, bahu membahu dan saling mengisi kekurangan agar supaya seseorang ikut merasakan apa yang dirasakan orang lain dan memperhatikan kepentingan umum sesuai dengan kemampuannya. Islam menggambarkan suatu masyarakat bagai satu jasad manusia. Sabda rasul saw, “Perumpamaan seorang mukmin terhadap mukmin lainnya dalam saling mengasihi, saling menyayangi, saling menyantuni, adalah seperti satu tubuh, apabila satu bagian dari rubuh itu menderita sakit, seluruh tubuh merasakannya”. (HR Muslim).


Islam mengajarkan kewajiban zakat sebagai rukun Islam yang mempunyai dimensi moral, sosial dan ekonomi yang perwujudannya sebagai jaminan sosial. Sistem semacam ini, menurut MA Manan, pemikir ekonomi Islam asal Bangladesh mengatakan bahwa dalam bidang moral zakat mengikis habis ketamakan dan keserakahan si kaya. Dalam bidang sosial, zakat berperan sebagai instrumen khas yang diberikan Islam untuk membumihanguskan kemiskinan, kemelaratan dan berbagai bentuk keterbelakangan. Sedang dalam bidang ekonomi zakat mencegah penumpukan harta benda dan kekayaan yang ada pada segelintir orang. Secara moral, seolah seseorang diseru untuk membangun kepekaan sosial terhadap sesamanya. Fitrah manusia yang butuh perhatian dan penghargaan menjadi tolok ukur di dalamnya. Si kaya ada karena si miskin. Seseorang dianggap baik memiliki segalanya karena memang ada sebagian orang yang serba kekurangan dan jauh dari kemewahan. Dari sini kita dapat memberikan kesimpulan bahwa Islam membuang jauh sekat dan tabir penghalang suku, agama dan ras yang membedakannya. Justeru yang membedakannya adalah ketakwaan.


Secara sosial, dengannya akan terbangun sikap kooperatif (upaya-ikhtiar) bersama untuk saling membangun diri agar mampu menjalani hidup lebih baik dan berkualitas. Karena hakikatnya Islam adalah agama yang selalu mengajarkan ummatnya untuk senantiasa berbenah, berubah guna meningkatkan diri pribadi dan keluarga meliputi berbagai hal. Sementara pengertian secara ekonomi,  memungkinkan kekayaan dapat disebarluaskan kepada orang yang layak dan tepat. “dalam kekayaan mereka terkandung hak para fakir miskin”. Hal ini menggambarkan dengan jelas bahwa hakikat kepemilikan bukan pada manusia. Sebaliknya manusia hanya menjalankan amanah Tuhan. Selain itu, dalam bidang ini, akan terbangun harmoni hidup manusia sebagai individu dan kelompok sosial di sebuah masyarakat dalam perilaku kehidupan sehari-hari.


Patut untuk dicatat, ketika nabi Muhammad saw membangun umat dan negara yang berdaulat di Semenanjung Arabia abad ke-7 M yang kemudian meluas ke seluruh dunia, peran negara dalam mengambil kebijakan prihal zakat telah dipraktikkan. Pada zaman nabi yang dilanjutkan khalifah pertama dan khalifah kedua, pemerintah menangani secara langsung pengumpulan dan pendistribusian zakat dengan mandat kekuasaan yang amanah. Zakat menjadikan kehidupan umat Islam lebih terjamin. Islam melarang umatnya menjadi peminta-minta dan merendahkan harga diri karena kemiskinan.


 

Berkaca kepada khalifah Abu Bakar

Ketika nabi saw wafat, beliau digantikan oleh Abu Bakar. Abu Bakar adalah contoh terbaik setelah nabi. Posisinya ketika menggantikan nabi, konon dianggap lemah pada waktu itu, sehingga sebagian kalangan enggan bahkan tidak mau sama sekali menunaikan kewajiban yang satu ini. Namun Abu Bakar mampu membaca realitas yang sedang dihadapinya. Tekadnya, adalah ketika rasul mereka bersedia membayar zakat, sedang di masa saya mereka menolak, plihan alternatif harus diperangi orang-orang yang membangkang terhadap kewajiban itu.

Tak ayal, Abu Bakar pun kemudian mengangkat senjata untuk memerangi para pembangkang itu. Sebagaimana diceritakan, menurutnya persoalan zakat bukan semata-mata perintah Allah, tetapi juga karena ia “zakat” merupakan persoalan penegakan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi semua orang. Sehingga dapat difahami rasa kemanusiaan hal yang paling inti dari zakat. itu

Berangkat dari fenomena di atas, kiranya kita sependapat bahwa campur tangan pemerintah dalam persoalan zakat sungguh-sungguh tidak dapat diingkari keberadaannya. Jika zakat dikelola dengan baik dan benar oleh lembaga yang amanah, pasti akan mengangkat kesejahteraan masyarakat. Pendistribusian zakat kepada mereka yang berhak (mustahiq) merupakan tindakan konkrit untuk menimbun jurang kesenjangan antara golongan kaya dan miskin yang menjadi penghalang terwujudnya keadilan sosial yang dicita-citakan oleh setiap negara.

 

Rasa Kasih Sayang

Seruan zakat sudah musti merupakan bagian dari rasa kasih sayang dari satu individu ke individu lain. Harus jujur diakui memang, sebagaimana catatan Qamari Anwar (2000) manifestasi kasih sayang tidak harus bersifat material, akan tetapi dengan memberikan sesuatu yang bermanfaat kepada orang lain akan lebih menyentuh perasaan orang itu. Karena bagi orang yang tak berpunya, hal itulah yang amat dibutuhkan. Asalkan pemberian tidak diikuti dengan perkataan yang mengiris hati. Pemberian yang didasari semangat ketulusan tanpa pamrih.

 

(artikel ini pernah dimuat pada 25 Agustus 2011 pada media SUARA NTB)

 

 

 

 

Komentar